Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img

DPP MAUNG Kawal Kasus Tambang Aseng, Minta Pemeriksaan Dugaan Keterlibatan Aparatur Dilakukan Transparan

spot_img

Jakarta – Minggu, 7 Juni 2026

WARTAEXPOST.ID – Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) menyatakan akan mengawal perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, terkait dugaan keterkaitan dengan kasus tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat pengusaha bauksit Sudianto alias Aseng.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (6/6/2026) mengungkap adanya pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar di lingkungan Propam Mabes Polri. Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS), yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Sudianto alias Aseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Aseng diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi namun tetap dapat menjual dan mengekspor hasil tambang dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Divisi Hukum DPP MAUNG menilai langkah pemeriksaan oleh Propam perlu didukung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum. Namun demikian, DPP MAUNG menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C dan 69 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026

“Kasus ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, seluruhnya harus diungkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Divisi Hukum DPP MAUNG dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut DPP MAUNG, penanganan perkara tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, organisasi tersebut menekankan bahwa apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum oleh oknum aparatur, maka penanganannya tidak boleh berhenti pada proses etik semata, melainkan harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga  Polda Kalbar Diminta Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum, MAUNG Kubu Raya Ajukan Sejumlah Pertanyaan Kritis dalam Kasus Mangrove

DPP MAUNG juga menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor pertambangan dan meningkatkan akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses pemeriksaan maupun penyidikan,” lanjutnya.

Sebagai lembaga yang bergerak dalam pemantauan kinerja aparatur dan advokasi masyarakat, DPP MAUNG menyatakan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan di Propam Mabes Polri serta proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut juga menyebut siap memberikan masukan hukum dan kebijakan guna mendukung penuntasan perkara secara transparan dan akuntabel.

DPP MAUNG berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Pipit Rismanto. Proses pemeriksaan disebut masih berlangsung.

Penulis: TIM/MAUNG | Publisher: TIM/RED

Baca Juga

Artikel Lainnya

Top News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Pilihan Redaksi

Populer