Palembang – Rabu, 10 Juni 2026
WARTAEXPOSE.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalitas (GRANSI) meminta aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ajun terkait dugaan tindak kekerasan yang sempat viral di media sosial, meskipun telah terjadi perdamaian antara pihak yang terlibat.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, bersama Forum LSM Bersatu Sumatera Selatan saat melakukan audiensi dengan Kapolrestabes Palembang.
Menurut Supriyadi, proses hukum tetap perlu berjalan guna memberikan efek jera dan memastikan tidak ada tindakan main hakim sendiri yang dibenarkan di tengah masyarakat.
“Perdamaian adalah hak para pihak, namun jika terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut, maka penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sikap tersebut juga merespons pemberitaan yang sebelumnya dimuat WARTAEXPOST.ID pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, Redaksi WARTAEXPOST.ID melakukan konfirmasi kepada Ajun terkait video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon seluler, Ajun membenarkan adanya peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Ia beralasan bahwa tindakan yang dilakukannya dilatarbelakangi dugaan pencurian yang dilakukan korban.
“Kasus, dia adalah pencuri,” kata Ajun saat dikonfirmasi WARTAEXPOSE.ID.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai dugaan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan meskipun korban diduga melakukan tindak pidana.
Forum LSM Bersatu Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang menyatakan akan menangani setiap laporan maupun informasi yang berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red*



