Mataram – Selasa, 16 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti lambatnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan 2026. RUU tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menyatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut. Namun, ia menilai proses pembahasannya berjalan terlalu lambat dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh hadirnya RUU Perampasan Aset karena substansinya penting untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. Namun, hingga pertengahan 2026, masyarakat belum melihat adanya progres yang nyata menuju pengesahan,” ujar Narapudin dalam keterangannya di Mataram, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap regulasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Narapudin menilai alasan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak boleh menjadi faktor yang terus-menerus menghambat penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
“Proses legislasi tentu membutuhkan kehati-hatian, tetapi publik juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai status prioritas hanya menjadi formalitas tanpa realisasi yang jelas,” katanya.
Meski demikian, MAUNG NTB mengingatkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang tidak terkait dengan tindak pidana.
“Regulasi yang lahir nantinya harus memiliki batasan yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang beritikad baik. Di sisi lain, negara juga harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam fungsi pengawasan aparatur dan kebijakan publik, MAUNG NTB menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset serta mendorong DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat penyelesaiannya.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menunjukkan komitmen yang kuat agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Narapudin.
Sementara itu, DPR RI sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi prioritas yang akan terus dibahas dalam periode Prolegnas 2025–2026.
Penulis: TIM/RED



