Jakarta – Jumat, 19 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan terhadap dan terkait perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, . Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Foto Istimewa: Roy Suryo saat berada dalam pengawalan tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai diamankan, Jumat (19/6/2026).
Kepala Bidang Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, Kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak ditujukan kepada individu maupun pandangan tertentu, melainkan terhadap perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
“Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Kepolisian menekankan bahwa penangkapan bukan merupakan bentuk vonis terhadap seseorang.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Parlin



