Mempawah – Kalimantan Barat, 29 April 2026
WARTAEXPOST.ID – MEMPAWAH | Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mendesak aparat penegak hukum agar tidak menghentikan proses pada sebagian pihak saja.
Dalam pernyataan resminya, RAJAWALI menilai pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta Media News Investigasi 86 untuk mengungkap identitas seorang warga yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum tuntas.
Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan fakta untuk kepentingan publik dilindungi oleh hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.
“Pengungkapan kebenaran untuk kepentingan umum bukanlah tindak pidana. Ini bagian dari upaya menegakkan keadilan, terutama dalam kasus korupsi,” ujarnya.
RAJAWALI juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga belum tersentuh proses hukum, yakni sosok berinisial “ED alias DD” yang disebut muncul dalam alur pembayaran akhir proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya tuntas.
Sebelumnya, kasus ini disebut baru menyeret dua nama, yakni AR dan HS. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya pihak yang dijadikan “tumbal” dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai ada pihak yang lepas tanggung jawab. Semua yang terlibat harus diungkap tanpa terkecuali,” tegas Krista.
RAJAWALI berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah dapat membuka seluruh fakta secara profesional dan transparan. Masyarakat, lanjutnya, menuntut penegakan hukum yang adil serta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kepentingan publik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif hingga ke akar permasalahan.
Sumber: Tim RAJAWALI | Editor: Redaktur



