Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img

MAUNG Pamekasan Desak Penuntasan Kasus Korwil BGN, Minta Proses Hukum Transparan

spot_img

Pamekasan, Jatim – Jumat, 12 Juni 2026

WARTAEXPOST.ID – Kasus yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan terus menjadi perhatian publik. Pejabat tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Satreskrim Polres Pamekasan pada awal Juni 2026 terkait laporan yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC MAUNG Pamekasan, Hasbulla, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hasbulla kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional.

Hasbulla menegaskan bahwa DPC MAUNG Pamekasan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Baca Juga  DPW RAJAWALI Jatim Apresiasi Langkah KPK Usut Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Gatut Sunu

“Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap program pemerintah,” katanya.

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mencakup sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dugaan penerimaan imbalan dalam penentuan lokasi dapur MBG, dugaan penetapan mitra kerja yang tidak transparan, serta dugaan pengoperasian dapur yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

Hasbulla menjelaskan bahwa berbagai dugaan tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menyebut sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  RAJAWALI Kalbar Kawal Kasus PDAM Sintang, Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi internal Badan Gizi Nasional yang mengatur tata kelola program dan operasional dapur penyedia makanan bergizi.

Hasbulla meminta Badan Gizi Nasional pusat untuk memberikan perhatian terhadap kasus tersebut guna menjaga kredibilitas program yang tengah dijalankan pemerintah.

“Jangan sampai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,”

Hasbulla menegaskan, “Kami mendesak BGN Pusat segera mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan sementara jika diperlukan, agar proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan. Jangan sampai kesalahan segelintir orang merusak citra program yang seharusnya menyejahterakan anak-anak dan masyarakat Pamekasan.” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi bukti dan keterangan saksi. DPC MAUNG Pamekasan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan hasil yang adil dan transparan.

Penulis: TIM MAUNG | Publisher: TIM/RED

Baca Juga

Artikel Lainnya

Top News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Pilihan Redaksi

Populer