Pematangsiantar – Jumat, 12 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (63), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap petugas dengan barang bukti sabu dan ganja di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.10 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AM. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di depan rumahnya,” ujar AKP Irwanta melalui keterangannya kepada wartawan Jumat (12/6/2026).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu lembar tisu putih yang berisi enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram. Selain itu, ditemukan dua paket diduga ganja dengan berat bruto 1,49 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan G, sedangkan ganja diperolehnya dari pria lain yang dipanggil L.
Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Gerhard Simangunsong



