Purwakarta–Senin 1 Juni 2027
WARTAEXPOST.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menyoroti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan kendaraan mewah bernomor polisi T 1507 CA.
Perhatian publik kembali tertuju pada perkara tersebut setelah Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 25 Mei 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah bergulir sejak 2023.
Meski satu unit mobil Toyota Innova Hybrid Zenix telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Edi, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan untuk mengungkap secara utuh asal-usul kendaraan, mekanisme perolehannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengapresiasi upaya Kejari Purwakarta dalam mengusut kasus ini. Namun masyarakat juga menantikan kepastian hukum. Perkara yang telah berjalan cukup lama seharusnya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konstruksi hukumnya,” ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan bahwa apabila kendaraan tersebut terbukti diberikan kepada pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk imbalan atau untuk memengaruhi kebijakan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RAJAWALI Purwakarta juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan penyelenggara negara.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagai bagian dari proses pembuktian.
Edi menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam penanganan perkara tersebut.
“Siapa pun yang terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status sosial maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.
RAJAWALI Purwakarta juga mendorong penyidik untuk terus memperkuat alat bukti, termasuk menelusuri dokumen keuangan dan sumber pembiayaan kendaraan yang menjadi objek penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional kepada masyarakat penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Kami berharap proses penyidikan berjalan objektif dan tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” pungkas Edi.
TIM/RED



