Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img

RAJAWALI Kalbar Kawal Kasus PDAM Sintang, Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

spot_img

Sintang, Kalbar – Selasa, 2 Juni 2026

WARTAEXPOST.ID – Dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri Sintang melakukan penggeledahan di kantor perusahaan daerah tersebut, sejumlah pihak mendorong agar proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sintang berdasarkan surat perintah resmi dan izin pengadilan untuk mencari serta mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekening pembayaran tagihan air pelanggan.

Kasus tersebut mencuat setelah hasil audit menemukan dugaan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp5.568.709.539. Dugaan penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Menanggapi perkembangan penanganan perkara tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalimantan Barat, Imam Fauzi, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sintang merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga  MAUNG Pusat Desak KPK: Jangan Biarkan Kasus Jalan Mempawah Molor Tanpa Kepastian Hukum

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sintang yang telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Namun masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini,” ujar Imam Fauzi dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Selain memberikan apresiasi, RAJAWALI Kalbar juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab dalam rangka memastikan transparansi proses hukum.

Pertanyaan tersebut antara lain mengenai perkembangan penyidikan pascapenggeledahan, kemungkinan penetapan tersangka, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan, serta upaya pengembalian kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

RAJAWALI Kalbar juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat terjadi dalam jangka waktu tertentu dan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan internal perusahaan maupun pengawasan dari pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan daerah.

Menurut Imam, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut karena dana yang diduga disalahgunakan merupakan bagian dari aset daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Baca Juga  Residivis Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

“Angka Rp5,5 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, kerugian negara dapat dipulihkan, dan siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam keterangannya, RAJAWALI Kalbar juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.

Selain ancaman pidana pokok, undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan di PDAM Tirta Senentang Sintang masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

TIM/RED

Baca Juga

Artikel Lainnya

Top News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Pilihan Redaksi

Populer