Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img

DPP MAUNG Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Napak Tilas Ketapang hingga Aktor Utama

spot_img

Jakarta–3 Juni 2026

WARTAEXPOST.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan ketat hingga mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman resmi terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ketua Umum DPP MAUNG menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Sudah lebih dari 12 bulan penyidikan berjalan. Penggeledahan telah dilakukan, dokumen dan perangkat elektronik telah disita, serta sejumlah pihak sudah diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada tersangka maupun hasil perhitungan kerugian negara yang diumumkan kepada publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Menurut DPP MAUNG, kasus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga  RAJAWALI Kalbar Kawal Kasus PDAM Sintang, Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Organisasi tersebut menilai penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

DPP MAUNG menyebut salah satu perhatian utama dalam perkara ini adalah belum adanya kejelasan status hukum sejumlah pejabat yang namanya tercantum dalam struktur kepanitiaan kegiatan Napak Tilas.

Beberapa nama yang disebut berada dalam Surat Keputusan (SK) kepanitiaan antara lain mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, Ketua Panitia Gusti Kamboja, mantan Sekretaris Daerah Alexander Wilyo, serta sejumlah tokoh lainnya.

“Kami berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis atau staf lapangan semata. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  DPW RAJAWALI Jatim Apresiasi Langkah KPK Usut Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Gatut Sunu

Dalam pernyataannya, DPP MAUNG menyampaikan lima tuntutan kepada Kejaksaan Agung, yakni melakukan pengawasan atau mengambil alih penyidikan, mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara, menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, membuka perkembangan perkara secara transparan kepada publik, serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan maupun pengaruh politik.

DPP MAUNG juga menilai kasus Napak Tilas Ketapang menjadi salah satu indikator penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan dan bagaimana upaya pemulihan kerugian negara dilakukan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan DPP MAUNG. Masyarakat masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.

TIM/RED

Baca Juga

Artikel Lainnya

Top News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Pilihan Redaksi

Populer