Kubu Raya, Klabar– Sabtu, 6 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Penanganan kasus dugaan penjualan dan alih fungsi lahan hutan mangrove seluas sekitar 400 hektare di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat lingkungan. Kasus yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar tersebut dinilai perlu diusut secara menyeluruh hingga ke pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses transaksi maupun penguasaan lahan.
Sekretaris Jenderal RAJAWALI dalam pernyataan resminya meminta aparat penegak hukum membuktikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pelaksana di lapangan, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan, pengaturan transaksi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan. Kami mendesak Polda Kalbar menelusuri sampai ke pihak yang memberi perintah, yang mengatur transaksi, dan yang menikmati keuntungan terbesar. Aparat harus berani, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau kasus ini diputar haluan agar pelaku utama lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, dugaan perusakan dan pengalihan fungsi kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang luas.
Senada dengan hal tersebut, MAUNG Kubu Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan. Organisasi tersebut menyambut baik langkah hukum yang sedang dilakukan aparat, namun menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan kepada publik.
Adapun sejumlah pertanyaan yang disampaikan MAUNG Kubu Raya antara lain mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pelepasan dan penjualan lahan, mekanisme perubahan status kawasan yang diduga terjadi, aliran dana hasil transaksi lahan, dugaan hambatan dalam proses penanganan perkara, hingga upaya pemulihan lingkungan yang akan dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, mengatakan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat sudah sangat sabar menanti kejelasan. Kami tidak mau kasus ini hanya menjadi tontonan sesaat lalu ditutup tanpa keadilan. Kami ingin bukti nyata bahwa di Kubu Raya maupun di mana pun, kekuasaan tidak bisa digunakan untuk melindungi kejahatan,” kata Zulkifli.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat serta memantau perkembangan kasus hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, penyidikan kasus dugaan penjualan dan alih fungsi lahan mangrove tersebut masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Aparat kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait hasil penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
TIM/RED



