Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
spot_img

Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C dan 69 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026

spot_img

Pematangsiantar – Selasa, 9 Juni 2026

WARTAEXPOST.ID – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) pukul 10.15 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, Kasie Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, serta Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar AKBP Sah Udur.

Ungkap 31 Kasus 3C, Amankan 42 Tersangka

Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu pelaku di bawah umur.

Selain para tersangka, petugas turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku, di antaranya 16 unit sepeda motor, uang tunai Rp2.286.000, perhiasan emas, belasan telepon genggam, dokumen kendaraan, laptop, peralatan pembobolan, rekaman CCTV, hingga sejumlah barang elektronik lainnya.

Baca Juga  MAUNG Pamekasan Desak Penuntasan Kasus Korwil BGN, Minta Proses Hukum Transparan

Para tersangka dijerat Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun hingga 12 tahun penjara.

Tiga Kasus Menonjol Berhasil Diungkap

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.

Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS.

Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL).

Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RP dan FS.

“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas Kapolres.

Satresnarkoba Ungkap 69 Kasus Narkotika

Selain pengungkapan kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap 69 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 91 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat anak di bawah umur. Sebanyak 32 tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga  Video Dugaan Penganiayaan Sopir oleh Bos Viral, Publik Soroti Aksi Main Hakim Sendiri

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 9.543,39 gram, sabu seberat 1.455,68 gram, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Kapolres menyebutkan, dari total barang bukti yang disita tersebut, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

Imbauan Kamtibmas dan Pemanfaatan Layanan 110

Kapolres Pematangsiantar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan pemberantasan berbagai bentuk kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata AKBP Sah Udur.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya.

“Melalui pemanfaatan layanan 110, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Pematangsiantar Editor: Gerhard Simangunsong

Baca Juga

Artikel Lainnya

Top News

Peristiwa

- Advertisement -spot_img

Pilihan Redaksi

Populer