Dairi, Sumatera Utara– Jumat, 12 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Kepolisian Resor (Polres) Dairi menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana begal dengan modus rekayasa yang menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp297 juta. Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Dairi.
Ketua DPC MAUNG Dairi, Hotma Hutauruk, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Dairi yang tetap melanjutkan proses hukum guna mengungkap fakta di balik dugaan rekayasa tindak pidana tersebut.
“Modus begal rekayasa ini sangat berbahaya karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi merusak rasa aman masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lingkungan sosial. Kami mengapresiasi Polres Dairi yang tetap melanjutkan penyidikan secara serius,” ujar Hotma Hutauruk, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut memiliki aspek hukum yang kompleks karena diduga melibatkan unsur perampokan, penipuan, hingga persekongkolan. Oleh karena itu, proses penyidikan perlu dilakukan secara cermat dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti yang kuat.
MAUNG Dairi juga mengingatkan bahwa apabila dugaan rekayasa tersebut terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain terkait tindak pidana perampokan atau begal, penipuan, keterlibatan pihak yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana, serta ketentuan mengenai pemberian keterangan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Modus rekayasa seperti ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Jika terbukti direncanakan secara sistematis, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hotma meminta penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh alur dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penyidikan harus dilakukan secara mendalam dan transparan. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perencanaan maupun pelaksanaan dugaan rekayasa tersebut,” katanya.
DPC MAUNG Dairi menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bahwa setiap tindak kejahatan yang direncanakan pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum,” pungkas Hotma Hutauruk.
Hingga saat ini, Polres Dairi masih melanjutkan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan kasus begal rekayasa tersebut.
TIM/RED



