Jakarta – Minggu, 14 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Pusat menyoroti lambatnya penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Menurut DPN MAUNG, perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut telah bergulir selama beberapa tahun tanpa adanya kepastian hukum yang dinilai memadai oleh masyarakat.
Ketua DPN MAUNG Pusat, Hadysa Prana, mengatakan pihaknya menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan terlalu lama dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik.
“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan. Kami beberapa kali menyampaikan desakan agar penanganannya dipercepat, termasuk melalui surat terbuka kepada Presiden. Namun hingga saat ini perkembangan yang terlihat belum memberikan kepastian yang diharapkan masyarakat,” ujar Hadysa Prana dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan DPN MAUNG, kasus tersebut pertama kali mencuat pada 2018. Setelah sempat berjalan, penyidikan kembali dibuka melalui Surat Perintah Penyidikan baru pada April 2025. Hingga pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka serta memeriksa puluhan saksi, termasuk Ria Norsan yang berstatus sebagai saksi.
Meski demikian, MAUNG menilai publik masih menunggu kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun penyelesaian hukum secara menyeluruh.
Selain perkara proyek jalan Mempawah, DPN MAUNG juga menyoroti kasus BP2TD yang dalam proses persidangannya disebut turut memunculkan nama Ria Norsan. Organisasi tersebut meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jangan sampai ada intervensi yang menghambat proses hukum. Kasus-kasus yang menyangkut dugaan korupsi harus ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hadysa.
DPN MAUNG juga mendorong KPK dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan. Menurut mereka, transparansi diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan. Jika terdapat kendala, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” lanjutnya.
MAUNG menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap. Organisasi itu berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, baik untuk kepentingan negara maupun seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
TIM/RED



