Palembang – Kamis, 4 Juni 2026
WARTAEXPOST.ID – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang supir inisial IP viral di media sosial.
Rekaman tersebut memicu reaksi publik karena menampilkan dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh atasan inisial AJN terhadap bawahannya terkait persoalan internal perusahaan.
Informasi yang dihimpun dari seorang karyawan perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, supir yang baru bekerja selama dua hari sebelum insiden tersebut terjadi. Sumber itu mengklaim IP diduga berupaya membawa kabur kendaraan milik perusahaan.
“Menurut informasi yang saya ketahui, IP memang berniat membawa mobil perusahaan. Ban serep dijual untuk membeli bahan bakar. Dia juga baru bekerja dua hari, dan niatnya maling” ujar sumber tersebut pada hari Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, sumber yang sama menyesalkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap IP. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pencurian atau penggelapan aset perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak seharusnya diselesaikan dengan pemukulan,” katanya.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan tindakan kasar yang dilakukan seorang atasan AJN terhadap karyawannya. Dalam rekaman tersebut, terlihat adanya cekcok yang berujung pada perlakuan fisik terhadap seorang pekerja yang disebut berinisial IP.
Video yang beredar tersebut kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan sopir, sementara yang lain menilai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pengamat hukum Asep Agustian, SH., MH., menyayangkan apabila benar terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya. Menurutnya, hubungan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat atau melanggar hak-hak seseorang.
“Seorang bos atau pemberi kerja memiliki kewenangan dalam mengelola perusahaan, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum. Tidak dibenarkan ada tindakan penindasan, intimidasi, apalagi kekerasan fisik terhadap karyawan dengan alasan apa pun,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana dan dugaan penganiayaan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda dan harus diproses secara terpisah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat dugaan pencurian, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Sebaliknya, apabila terjadi kekerasan fisik atau penganiayaan, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Negara hukum mengharuskan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan main hakim sendiri. Siapa pun yang merasa dirugikan harus melapor kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Asep menambahkan, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus ditegakkan. Baik atasan maupun bawahan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum serta proses peradilan yang adil.
“Jangan sampai posisi ekonomi, jabatan, atau relasi kerja digunakan untuk menekan pihak yang lebih lemah. Jika dugaan penganiayaan terbukti, maka proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Begitu pula jika ada dugaan tindak pidana lain, harus dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian terkait kronologi lengkap peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Belum diketahui pula apakah salah satu pihak telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan.
**(Red



