MEMPAWAH, KALBAR – Jumat, 15 Mei 2026
WARTAEXPOST.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAJAWALI kembali melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan skylift di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. Dalam pernyataan resminya bertajuk “Jangan Ada Tumbal, Kasus Skylift Mempawah Wajib Diusut Tuntas”, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini sebelumnya menyeret AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah. Namun, melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media, AR mengaku dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan merasa menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
AR juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghabiskan dana pensiun, menjual sejumlah aset pribadi, hingga memiliki utang ratusan juta rupiah untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
Menurut RAJAWALI, pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses pengadaan kendaraan skylift tersebut. Organisasi itu menilai, apabila hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya dinyatakan sesuai, maka perlu ada penjelasan hukum yang transparan mengenai dasar penetapan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memberi arahan atau memiliki kewenangan lebih besar justru tidak tersentuh hukum. Penanganan perkara harus objektif dan transparan,” ujarnya dalam pernyataan pers, Jumat (15/5/2026).
RAJAWALI juga meminta Kejari Mempawah membuka secara jelas hasil audit tahun 2019 dan 2020 terkait proyek tersebut, sekaligus menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaksana maupun pemberi kebijakan, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Mempawah belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan desakan yang disampaikan oleh DPP RAJAWALI.
Parlin



